Part 2 Menarik ternyata jika menelisik lebih jauh kajian tentang maqashid syari’ah. Kemarin saya mencoba menaruhkan perhatian ke-eksistenian maqashid syari’ah vis to vis fitrahmanusia dengan judul “Antara Fitrah dan maqashid syari’ah”. Kali ini sayahendak menelusuri sisi maqashid syari’ah dalam sebuah konsep keilmuan. Untuk dewasa ini, maqashid Syari’ah menjadi isu hangat dalam dunia akademik hukum islam, pasalnyatema ini telah banyak diusung oleh para ulama hukum – khususnya di dunia Timur-sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri sekaligus metodologi berpikir dalamistinbath hukum. Namun, tidak bisa dilepaskan begitu saja bahwa Maqashid Syari’ah sungguh pun telah menempuh masa yang cukup lama untuk diakuisecara ilmiah- logis, sistematis, dan dapat dipertanggung jawabkan- sebagaisebuah disiplin ilmu tersendiri. Apabila kita cobamenengok sebentar kebelakang, sebanarnya dalam lingkup aliran-aliran madzhab fiqh telah banyak yang menyentuh nilai-nilai maqashid syari’...