Langsung ke konten utama

Berpandangan Bijak dalam Problem Zakat bagi Kiai dan Guru Ngaji

 membaca secara tuntas akan menambah kenikmatan kopimu 

        Persoalan apakah kiai, ustadz, dan guru ngaji berhak menerima zakat, baik zakat māl maupun zakat fitrah, merupakan isu yang sejak lama diperdebatkan dalam literatur fiqh. Perbedaan pendapat tersebut berakar pada penafsiran terhadap kategori asnaf zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam pemaknaan fī sabīlillāh. Sebagian ulama berpendapat bahwa para pengajar agama, dalam hal ini kiyai dan guru ngaji, tidak termasuk dalam delapan golongan mustahiq zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Pandangan ini berangkat dari pemahaman klasik dalam literatur fiqh yang menafsirkan sabīlillāh secara spesifik (khuṣūṣ) sebagai para pejuang yang terlibat dalam jihad di medan perang untuk membela agama Allah (al-ghuzāt). Dalam pandangan ini, kelompok ulama tersebut menegaskan bahwa kategori sabīlillāh tidak mencakup profesi keagamaan seperti kiai, ustadz, atau guru ngaji. Jika pun mereka menerima zakat, maka hanya apabila memenuhi kriteria fakir atau miskin, bukan karena status keilmuan atau peran keagamaannya. 

        Pandangan ini antara lain didasarkan pada penjelasan para ulama klasik. Dalam kitab I‘ānat al-Ṭālibīn, misalnya, Syekh Abu Bakr Syathā menjelaskan bahwa istilah sabīlullāh secara bahasa berarti jalan yang mengantarkan kepada Allah. Namun dalam mayoritas penggunaannya dalam literatur syariat, istilah tersebut sering dipakai untuk menunjuk pada jihad, karena jihad merupakan sebab yang mengantarkan seseorang kepada matid shahīd di jalan Allah. Berikut Syekh Abu Bakr Syathā menuliskan:

وَسَبِيلُ اللَّهِ هُوَ وَضْعًا الطَّرِيقُ الْمُوصِلُ لَهُ تَعَالَى، ثُمَّ كَثُرَ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْجِهَادِ لِأَنَّهُ سَبَبُ الشَّهَادَةِ الْمُوصِلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى...

        Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Fatḥ al-Wahhāb. Ia mengatakan:

“وَلِسَبِيْلِ اللهِ وَهُوَ غَازٍ مُتَطَوِّعًا بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إعَانَةً لَهُ عَلَى الْغَزْوِ.

        Syekh Zakariyya al-Anshari menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sabīlillāh adalah para pejuang yang secara sukarela (taṭawwu‘an) ikut berperang di jalan Allah. Mereka boleh menerima zakat untuk membantu biaya peperangan meskipun secara ekonomi tergolong mampu/kaya (ghinā). Penjelasan yang lebih rinci dapat ditemukan dalam Minhāj al-Qawīm karya Imam Ibn Hajar al-Haitami. Ia mengatakan:

وَالصِّنْفُ السَّابِعُ: "الغُزَاةُ الذُّكُورُ المُتَطَوِّعُونَ" بِالجِهَادِ بِأَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ رِزْقٌ فِي الفَيْءِ، وَهُمُ المُرَادُ بِـ "سَبِيلِ اللهِ" فِي الآيَةِ، فَيُعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا كِفَايَتَهُ وَكِفَايَةَ مَمُونِهِ إِلَى أَنْ يَرْجِعَ مِنْ نَفَقَةٍ وَكِسْوَةٍ ذَهَابًا وَإِيَابًا وَإِقَامَةٍ فِي الثَّغْرِ وَنَحْوِهِ إِلَى الفَتْحِ وَإِنْ طَالَتْ إِقَامَتُهُ، مَعَ فَرَسٍ إِنْ كَانَ يُقَاتِلُ فَارِسًا، وَمَعَ مَا يَحْمِلُهُ فِي سَفَرِهِ إِنْ عَجَزَ عَنِ المَشْيِ أَوْ طَالَ السَّفَرُ، وَمَا يَحْمِلُ زَادَهُ وَمَتَاعَهُ إِنْ لَمْ يُطِقْ حَمْلَهُمَا

        Ibn Hajar menyebut bahwa kelompok ketujuh dari penerima zakat adalah para pejuang laki-laki yang secara sukarela ikut berjihad dan tidak mendapatkan gaji dari baitul mal. Mereka inilah yang dimaksud dengan sabīlillāh dalam ayat zakat. Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka selama menjalankan tugas jihad, termasuk biaya perjalanan, perlengkapan, dan kebutuhan lainnya hingga mereka kembali dari medan perang.

        Berdasarkan pemahaman tersebut, kelompok pertama ulama ini berkesimpulan bahwa profesi keagamaan seperti kiai, ustaz, dan guru ngaji tidak termasuk dalam kategori sabīlillāh. Konsekuensinya, mereka tidak berhak menerima zakat kecuali apabila secara ekonomi memang tergolong fakir atau miskin.

        Namun demikian, sebagian ulama lain memiliki pandangan yang lebih luas. Mereka berpendapat bahwa makna sabīlillāh tidak terbatas pada aktivitas jihad militer semata, melainkan mencakup seluruh bentuk perjuangan dan aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah dan kemaslahatan umat. Dengan pendekatan ini, para ulama, kiyai, dai, guru ngaji, serta kegiatan dakwah dan pendidikan Islam dapat dimasukkan dalam kategori sabīlillāh. Pandangan ini antara lain ditegaskan oleh Imam Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb. Ia mengatakan:

واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: ﴿وَفِي سَبِيلِ اللهِ﴾ لا يوجب القصر على كل الغزاة؛ فلهذا المعنى نقل القفال في تفسيره عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد

        Al-Razi menjelaskan bahwa secara dhahir lafaz fī sabīlillāh tidak mengharuskan pembatasan makna hanya pada para pejuang (al-ghuzāt). Ia bahkan menukil pendapat Imam al-Qaffāl yang membolehkan penyaluran zakat untuk berbagai bentuk kebaikan sosial dan keagamaa, seperti pengurusan dan pengafanan jenazah, pembangunan benteng pertahanan, serta pembangunan dan pemakmuran masjid. Artinya, zakat dapat disalurkan kepada berbagai bentuk kebaikan bagi kemaslahatan umat karena kalimat fī sabīlillāh memiliki makna yang bersifat umum.

        Selain itu, pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam tafsirnya. Ia mengatakan:

﴿وَفِي سَبِيلِ اللهِ﴾ وسبيل الله هو الطريق الموصل إلى مرضاته ومثوبته، والمراد به الغزاة والمرابطون للجهاد، وروى عن الإمام أحمد أنه جعل الحج من سبيل الله. ويدخل في ذلك جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الجسور والحصون وعمارة المساجد ونحو ذلك. والحق أن المراد بسبيل الله مصالح المسلمين العامة التي بها قوام أمر الدين والدولة دون الأفراد كتأمين طرق الحج وتوفير الماء والغذاء وأسباب الصحة للحجاج وإن لم يوجد مصرف آخر، وليس منها حج الأفراد لأنه واجب على المستطيع فحسب] اهـ

        Artinya: (fī sabīlillāh). Jalan Allah adalah jalan yang mengantarkan kepada keridaan dan pahala-Nya. Yang dimaksud dengannya adalah para pejuang dan orang-orang yang berjaga di perbatasan untuk berjihad. Diriwayatkan pula dari Imam Ahmad bahwa beliau memasukkan ibadah haji sebagai bagian dari sabīlillāh. Termasuk juga maknanya adalah berbagai bentuk kebaikan, seperti pengurusan jenazah, pembangunan jembatan dan benteng pertahanan, serta pembangunan dan pemeliharaan masjid, dan berbagai hal serupa. Pendapat yang haq adalah bahwa yang dimaksud dengan sabīlillāh ialah kemaslahatan umum kaum Muslimin yang menjadi penopang tegaknya urusan agama dan negara, bukan kepentingan individu. Contohnya seperti pengamanan jalan-jalan untuk kepentingan haji, penyediaan air, makanan, serta sarana kesehatan bagi para jamaah haji apabila tidak terdapat sumber pembiayaan lain. Adapun haji individu tidak termasuk di dalamnya, karena haji merupakan kewajiban yang hanya dibebankan kepada orang yang mampu.

        Bahwa Imam al-Maraghi menegaskana makna sabīlullāh pada dasarnya berarti jalan yang mengantarkan kepada keridaan Allah dan mendapat pahala-Nya. Meskipun pada awalnya digunakan untuk para pejuang jihad (al-ghuzāh), maknanya dapat mencakup berbagai bentuk kemaslahatan umum bagi umat Islam, seperti pembangunan fasilitas umum, penyediaan sarana bagi jamaah haji, serta berbagai proyek sosial yang mendukung keberlangsungan agama dan masyarakat.

        Pandangan yang lebih sistematis dikemukakan oleh Syekh Mahmud Syaltut dalam karyanya al-Islām ‘Aqīdah wa Sharī‘ah. Ia menafsirkan sabīlillāh sebagai segala bentuk kepentingan umum yang tidak dimiliki oleh individu tertentu dan manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Menurutnya, di dalamnya termasuk persiapan kekuatan pertahanan umat, pembangunan fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pembinaan para dai yang menyebarkan ajaran Islam dan menjelaskan nilai-nilai luhur agama kepada masyarakat.

        Pendapat yang memperluas cakupan sabīlillāh juga dapat ditemukan dalam literatur klasik ulama Nusantara. Syekh Nawawi al-Bantani, dalam Tafsīr al-Munīr, menjelaskan:

أَنَّهُمْ أَجَاؤُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ جَمِيعَ وُجُوهِ الخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ المَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُونِ وَعِمَارَةِ المَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى فِي سَبِيلِ اللهِ عَامٌ فِي الكُلِّ.

        Bahwa sebagian ulama membolehkan penyaluran zakat untuk berbagai bentuk kebaikan, seperti pengurusan jenazah, pembangunan benteng pertahanan, dan pemeliharaan masjid, karena makna fī sabīlillāh bersifat umum. Pandangan serupa juga dikemukakan ulama mazhab Hanafi, Imam al-Kasani dalam Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘. Ia menyatakan bahwa fī sabīlillāh dapat mencakup seluruh bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Ia mengatakan:

وأما قوله تعالى: ﴿وَفِي سَبِيلِ اللهِ﴾ فعبارة عن جميع القرب؛ فيدخل فيه كل مَن سعى في طاعة الله وسبيل الخيرات إذا كان محتاجًا.

        Ulama mazhab Maliki, Imam Muhammad bin Muhammad al-Khattab al-Ru‘aini dalam Mawāhib al-Jalīl juga memberi isyarat bahwa penyaluran zakat pada berbagai bentuk kemaslahatan dapat dibenarkan, selama tetap berada dalam kerangka delapan golongan yang disebutkan dalam ayat zakat.

        Dalam konteks kontemporer, pendekatan yang memperluas makna sabīlillāh juga diadopsi oleh lembaga fatwa resmi Mesir, Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah. Lembaga ini telah beberapa kali mengeluarkan fatwa yang membolehkan penyaluran zakat untuk berbagai kegiatan kemaslahatan umat. Dalam sejumlah fatwa yang dikeluarkan sejak masa Syekh ‘Abd al-Majid Salim (1941), Syekh Hasan Ma’mun (1958), hingga Syekh Jad al-Haqq ‘Ali Jad al-Haqq (1979–1980), ditegaskan bahwa makna sabīlillāh dapat mencakup berbagai proyek sosial dan keagamaan seperti pembangunan masjid, lembaga pendidikan, rumah sakit, serta berbagai sarana yang menunjang kemaslahatan umat Islam.

        Dengan demikian, dalam persoalan ini terdapat dua arus besar pendapat. Pertama, pandangan yang cenderung membatasi (restriktif) dengan membatasi makna sabīlillāh hanya pada para pejuang jihad di medan perang sebagaimana dipahami dalam literatur fikih klasik. Kedua, pandangan yang lebih inklusif dengan menafsirkan sabīlillāh sebagai segala bentuk perjuangan dan aktivitas yang bertujuan menegakkan agama dan kemaslahatan umat. Kedua pandangan tersebut memiliki landasan argumentasi yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam dan sama-sama dapat dijadikan rujukan oleh umat. 

        Namun demikian, mengklaim secara mutlak bahwa penyaluran zakat kepada kiai, ustaz, dan guru ngaji sebagai bagian dari sabīlillāh adalah tidak sah merupakan sikap yang kurang bijak, karena dalam khazanah fikih terdapat sejumlah ulama otoritatif yang justru memperluas makna kategori tersebut. Perbedaan ini pada dasarnya mencerminkan dinamika ijtihad dalam memahami tujuan syariat dalam mengelola zakat sebagai instrumen kemaslahatan umat. Sikap yang mengklaim secara mutlak ketidakabsahan penyaluran zakat kepada kiai, ustaz, dan guru ngaji juga dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi negatif dalam kehidupan keagamaan umat. Misalnya, klaim tersebut sangat berpotensi menyempitkan keluasan khazanah ijtihad dalam fikih dengan mengabaikan keberadaan pendapat ulama lain yang memiliki dasar argumentasi. Selain itu, sikap tersebut dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat dengan mudah memberikan stigma praktik keagaman orang lain yang sebenarnya memiliki landasan argumetasi. Padahal jelas, d alam banyak konteks sosial, para kiai, ustaz, dan guru ngaji memainkan peran strategis dalam memelihara transmisi ilmu, membina moral umat, serta menjaga keberlanjutan tradisi keagamaan. Oleh karena itu, menutup ruang kemungkinan penyaluran zakat kepada mereka secara mutlak bukan hanya menyederhanakan kompleksitas diskursus fikih, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi zakat sebagai instrumen sosial untuk memperkuat kemaslahatan dan keberlangsungan kehidupan keagamaan umat.


Waallahu A‘lam


Amin Muhtar

Pengasuh Pp. Bahrul Ulum al-Husaini Majalengka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LINGKAR INTELEKTUAL MAQASHID SYARI’AH

Part 2 Menarik ternyata jika menelisik lebih jauh kajian tentang maqashid syari’ah. Kemarin saya mencoba menaruhkan perhatian ke-eksistenian maqashid syari’ah vis to vis fitrahmanusia dengan judul “Antara Fitrah dan maqashid syari’ah”. Kali ini sayahendak menelusuri sisi maqashid syari’ah dalam sebuah konsep keilmuan. Untuk dewasa ini, maqashid Syari’ah menjadi isu hangat dalam dunia akademik hukum islam, pasalnyatema ini telah banyak diusung oleh para ulama hukum – khususnya di dunia Timur-sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri sekaligus metodologi berpikir dalamistinbath hukum. Namun, tidak bisa dilepaskan begitu saja bahwa Maqashid Syari’ah sungguh pun telah menempuh masa yang cukup lama untuk diakuisecara ilmiah- logis, sistematis, dan dapat dipertanggung jawabkan- sebagaisebuah disiplin ilmu tersendiri. Apabila kita cobamenengok sebentar kebelakang, sebanarnya dalam lingkup aliran-aliran madzhab fiqh telah banyak yang menyentuh nilai-nilai maqashid syari’...

Kelahiran Nabi dan Solawat Abdul Muthalib

  Abdul Muthalib merupakan tokoh terhormat dan terkemuka di kalangan Suku Quraisyi juga sebagai khadimul ka’bah , pelayan ka’bah. Darinya terlahir sepuluh orang anak laki-laki; (1) Harits (2) Zubair (3) Hajl (4) Dliror (5) Muqawwam (6) Abu Lahab (7) Abbas (8) Hamzah (9) Abu Thalib dan (10) Abdullah. Abdullah seorang anak pilihan dan penyelamat umat atas nazar ayahnya menjadi lelaki primadona dambaan setiap wanita. Abdullah dinikahkan kepada seorang wanita paling menawan, bunga desa dari keturunan mulia, yakni Siti Aminah binti Wahb bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr. Aminah Binti Wahb bersanding dengan Abdullah melalui proses pernikahan yang sah dan beradab. Di Bulan Dzulhijah, tepat saat para jama’ah haji melaksanakan lempar batu wushtha ( jumrah ) ia terlihat lemas berada di kemah Abu Thalib. Di hari tanggal 11-12-13 itulah   ( ayyam tasyriq ) Aminah mengidam bayi muda Mulia nan suci, titipan ilahi Rabbi, yang kelak m...