Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

Berpandangan Bijak dalam Problem Zakat bagi Kiai dan Guru Ngaji

  membaca secara tuntas akan menambah kenikmatan kopimu            Persoalan apakah kiai, ustadz, dan guru ngaji berhak menerima zakat , baik zakat māl maupun zakat fitrah , merupakan isu yang sejak lama diperdebatkan dalam literatur fiqh . Perbedaan pendapat tersebut berakar pada penafsiran terhadap kategori asnaf zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam pemaknaan fī sabīlillāh . Sebagian ulama berpendapat bahwa para pengajar agama, dalam hal ini kiyai dan guru ngaji, tidak termasuk dalam delapan golongan mustahiq zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Pandangan ini berangkat dari pemahaman klasik dalam literatur fiqh yang menafsirkan sabīlillāh secara spesifik ( khuṣūṣ ) sebagai para pejuang yang terlibat dalam jihad di medan perang untuk membela agama Allah (al-ghuzāt). Dalam pandangan ini, kelompok ulama tersebut menegaskan bahwa kategori sabīlillāh tidak mencakup profesi keagamaan seperti kiai, ustadz, atau guru ngaji. Jika pu...