membaca secara tuntas akan menambah kenikmatan kopimu Persoalan apakah kiai, ustadz, dan guru ngaji berhak menerima zakat , baik zakat māl maupun zakat fitrah , merupakan isu yang sejak lama diperdebatkan dalam literatur fiqh . Perbedaan pendapat tersebut berakar pada penafsiran terhadap kategori asnaf zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam pemaknaan fī sabīlillāh . Sebagian ulama berpendapat bahwa para pengajar agama, dalam hal ini kiyai dan guru ngaji, tidak termasuk dalam delapan golongan mustahiq zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Pandangan ini berangkat dari pemahaman klasik dalam literatur fiqh yang menafsirkan sabīlillāh secara spesifik ( khuṣūṣ ) sebagai para pejuang yang terlibat dalam jihad di medan perang untuk membela agama Allah (al-ghuzāt). Dalam pandangan ini, kelompok ulama tersebut menegaskan bahwa kategori sabīlillāh tidak mencakup profesi keagamaan seperti kiai, ustadz, atau guru ngaji. Jika pu...