Langsung ke konten utama

Antara Fitrah dan Maqashid Syari’ah

Sehabis melaksanakansalat Jum'at, tepat di kedua mata saya tampak dua orang anak yang sedang asyikbermain bersama. Anak yang pertama berumur sekitar satu atau satu setengahtahunan, sedangkan anak yang satu lagi berumur sekitar 3-4 tahunan. Kelihatan anakyang paling kecil sangat agresif dan agak sedikit lebih motah (b. Sunda: tidakbisa diam dan tenang jika bermain). Terbukti saat mereka tiba pada masanyarehat dan santai sejenak dalm permainan, si adik kecil tersebut malahmodar-mandir dengan sedikit lari kecil dihadapan temannya itu. Bahkan sewaktu-waktuia mencoba menggoda temannya yang terlihat acuh atas tingkahnya. Mungkin iaberharap ada sedikit respons dari stimulus yang ia lakukan.
Beberapa saat kemudian,si kecil itu mendekati sepeda yang tengah bersandar di dinding rumah dilokasitersebut. Ternyata ia hendak mengambil sesuatu yang ada dalam keranjang sepeda-entah itu boneka, bola, atau apa-. Sebab postur tubuhnya yang masing mungil,tangannya pun tak mampu menggapai keranjang tersebut. Tangannya hanya samapipada ujung-ujung keranjang saja. Hampir tiga kali ia ayunkan tangannya demimendapatkan apa yang ada dalam keranjang. Namun, usahanya hanya menghasilkanposisi sepeda yang mendoyong dan bergerak jatuh ke arahnya.
Temannya hanya sedang santai,dan asyik duduk terkejut dan spontan ia angkatkan badanya menahan sepeda yanghampir menimpa teman kecilnya. Akhirnya, si kecil pun terselamatkan. Dan sepedajuga disimpan tergeletak.
Jika bagi sebagian orang yang melihat kejadian ini atau hanya mendapatkan informasi lewat bacaan yang ditulis ini menganggap suatu yang biasa-biasa saja. Bagi saya justru kejadian ini sangat berharga dan begitu mengetuk pemahaman saya tentang hakikat manusia.
Andai kata kejadian ini terjadi pada orang dewasa, mungkin hal tersebut tak akan menjadi pembuka inspirasi. Akan tetapi hal tersebut justru terjadi pada anak-anak yang umurnyadi bawah tingkat ideng (b. Sunda: belum bisa berpikir memilah mana yangharus dan tidak untuk dilakukan).
Saya sikapi bahwa hakikat manusia memiliki dorongan memunculkan, menciptakan dan menuju kemaslahatan, danmenghindari sesuatu yang berbahaya. Dalam diri manusia tertanam unsur motivasi melakukan kebaikan, membantu, menolong, atas sesamanya dan bahkan bagi makhlukyang lain. Bagaimana seorang anak kecil yang masih berumur sekitar tiga sampaiempat tahun melakukan tindakan pretentif dan menolong teman kecilnya tertimpa bahaya tanpa sedikit pun ada intruksi ekstrn- orang tua atau orang yang adadi sekitarnya saat itu-. Justru intruksi yang ia dapat merupakan faktor intern dirinya. Ia spontan dapat melakukan tindakan maslahat tersebut dengan sukses.
Dari sini dapat sedikit disimpulkan ternyata unsur kebaikan, kemaslahtan, menolong, membantu sertamenghindar dari aspek-aspek bahaya, merugikan, merusak adalah salah satu fitrahmanusia yang patut disadari.
Dalam Studi Islam dalamRagam Dimensi dan Pendekatan, Prof. Dr. Muhamin dan kawan-kawannya (2012: 2)pernah menyinggung hal-hal demikian. Menurutnya manusia diciptakan bersaamaandengan fitrahnya, yakni kondisi sekaligus potensi bawaan yang berasal dari danditetapkan dalam proses penciptaan manusia atau citra awal yang ada dalam dirimanusia yang dibawa sejak lahir, potensi itu ada dan tercipta bersama dengan prosespenciptaan manusia. Dalam duni psikologi potensi fitrah ini sering diistilahkanherditas. Ini sepadan dengan apa yang pernah diungkapkan al-Asfihani dan Ibn Atsur.
Jika menurut pengarang buku di atas mengatakan bahwa fitrah manusia itu begitu sangat banyak mencakupseluruh karakter dan dimensi yang ada dalam diri manusia, akan tetapi menurutnya ada fitrah yang urgen, yakni (1). Fitrah beragama, (2). Fitrah berakal, (3). Fitrahbelajar, (4). Fitrah sosial, (5). Fitrah susila, (6). Fitrah berekonomi, (7). Fitrahberpolitik, (8). Fitrah seksual (Muhaimin, dkk, 2012: 46).
Bagi saya, ada unsur fundamental yang menjadi fitrah manusia sekaligus mencakup keseluruhanfitrah-fitrah yang tak terhitung jumlahnya, yakni fitrah kemaslahatan; dalamarti menarik sebuah maslahat dan meniadakan kemafsadatan. Demikian halnyafitrah ini serasi dengan titah-titah Tuhan sebagai penciptanya. Bagaimana Tuhanmampu menciptakan manusia bersamaan dengan nilai-nilai kemaslahatan merupakansimbol bahwa Ia mengerti akan fitrah yang dimiliki manusia.
Apabila ditarik dalamranah kajian Ushul fiqh, konsep semacam ini senada dengan teori metodologimaqashid Syari’ah. Kang Wawan Arwani sebagi seorang Doktor muda Maqashid diIndonseis menyatakan bahwa maqasid syari`ah sebagaimana yang didefinisikan olehAbu Ishak as Syatibi (w: 790 H) adalah: sesuatu yang menjaga kemaslahatan umatmanusia baik di dunia maupun di akhirat. (al Muwafaqat: 2/5) Dari definisiglobal ini Ibn `Asyur (w: 1973) dalam bukunya Maqasid as Syari’ah al Islamiyah(Hlm. 165) mencoba me-redefinisi sbb: adalah makna dan hikmah-hikmah yangkeberadaannya selalu diperhatikan oleh Allah dan Rasul-Nya pada setiappenciptaan hukum (arwani-syaerozi.blogspot.com).
Dengan demikian,tujuan-tujuan Tuhan atas syari’at yang diturunkan bagi manusia sebenranyamengembalikan dan menyadarkan fitrah yang telah ada dalam diri manusia, yangseberanya telah Tuhan ciptakan sebelumnya. Sungguh sebuah kenyataan yang luarbisa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berpandangan Bijak dalam Problem Zakat bagi Kiai dan Guru Ngaji

  membaca secara tuntas akan menambah kenikmatan kopimu            Persoalan apakah kiai, ustadz, dan guru ngaji berhak menerima zakat , baik zakat māl maupun zakat fitrah , merupakan isu yang sejak lama diperdebatkan dalam literatur fiqh . Perbedaan pendapat tersebut berakar pada penafsiran terhadap kategori asnaf zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam pemaknaan fī sabīlillāh . Sebagian ulama berpendapat bahwa para pengajar agama, dalam hal ini kiyai dan guru ngaji, tidak termasuk dalam delapan golongan mustahiq zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Pandangan ini berangkat dari pemahaman klasik dalam literatur fiqh yang menafsirkan sabīlillāh secara spesifik ( khuṣūṣ ) sebagai para pejuang yang terlibat dalam jihad di medan perang untuk membela agama Allah (al-ghuzāt). Dalam pandangan ini, kelompok ulama tersebut menegaskan bahwa kategori sabīlillāh tidak mencakup profesi keagamaan seperti kiai, ustadz, atau guru ngaji. Jika pu...

LINGKAR INTELEKTUAL MAQASHID SYARI’AH

Part 2 Menarik ternyata jika menelisik lebih jauh kajian tentang maqashid syari’ah. Kemarin saya mencoba menaruhkan perhatian ke-eksistenian maqashid syari’ah vis to vis fitrahmanusia dengan judul “Antara Fitrah dan maqashid syari’ah”. Kali ini sayahendak menelusuri sisi maqashid syari’ah dalam sebuah konsep keilmuan. Untuk dewasa ini, maqashid Syari’ah menjadi isu hangat dalam dunia akademik hukum islam, pasalnyatema ini telah banyak diusung oleh para ulama hukum – khususnya di dunia Timur-sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri sekaligus metodologi berpikir dalamistinbath hukum. Namun, tidak bisa dilepaskan begitu saja bahwa Maqashid Syari’ah sungguh pun telah menempuh masa yang cukup lama untuk diakuisecara ilmiah- logis, sistematis, dan dapat dipertanggung jawabkan- sebagaisebuah disiplin ilmu tersendiri. Apabila kita cobamenengok sebentar kebelakang, sebanarnya dalam lingkup aliran-aliran madzhab fiqh telah banyak yang menyentuh nilai-nilai maqashid syari’...

Kelahiran Nabi dan Solawat Abdul Muthalib

  Abdul Muthalib merupakan tokoh terhormat dan terkemuka di kalangan Suku Quraisyi juga sebagai khadimul ka’bah , pelayan ka’bah. Darinya terlahir sepuluh orang anak laki-laki; (1) Harits (2) Zubair (3) Hajl (4) Dliror (5) Muqawwam (6) Abu Lahab (7) Abbas (8) Hamzah (9) Abu Thalib dan (10) Abdullah. Abdullah seorang anak pilihan dan penyelamat umat atas nazar ayahnya menjadi lelaki primadona dambaan setiap wanita. Abdullah dinikahkan kepada seorang wanita paling menawan, bunga desa dari keturunan mulia, yakni Siti Aminah binti Wahb bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr. Aminah Binti Wahb bersanding dengan Abdullah melalui proses pernikahan yang sah dan beradab. Di Bulan Dzulhijah, tepat saat para jama’ah haji melaksanakan lempar batu wushtha ( jumrah ) ia terlihat lemas berada di kemah Abu Thalib. Di hari tanggal 11-12-13 itulah   ( ayyam tasyriq ) Aminah mengidam bayi muda Mulia nan suci, titipan ilahi Rabbi, yang kelak m...